You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DP4 akan Diserahkan ke KPU DKI Agustus
photo Doc - Beritajakarta.id

DP4 akan Diserahkan ke KPU DKI Agustus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menerima Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) pada Agustus mendatang. Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI masih melakukan pendataan warga yang masuk dalam DP4 tersebut.

Nanti bulan Agustus itu penyerahan DP4, data itu akan diproses jadi DPS

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, nantinya DP4 tersebut akan menjadi acuan untuk menentukan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pihaknya kemudian akan melakukan pemuktahiran data dari DP4 tersebut. 

"Nanti bulan Agustus itu penyerahan DP4, data itu akan diproses jadi DPS," kata Sumarno, Sabtu (12/3).

Pemilih Pemula di Jakut Bertambah 30 Persen

Kendati demikian, dirinya belum bisa memprediksi jumlah DPS pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Karena juga harus melihat data kependudukan dari Dinas Dukcapil. 

"Belum ketahuan jumlahnya. Kan siapa tahu ada warga yang meninggal, atau pada Februari dia umurnya sudah cukup untuk memilih. Jadi masih menunggu," ujarnya.

Sumarno mengaku terus melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil terkait dengan DP4. Karena data tersebut sangat berkaitan dengan Pilkada 2017 mendatang. Salah satu yang menjadi fokus adalah warga yang direlokasi ke rumah susun (rusun).

"Termasuk, daerah-daerah gusuran kita bicarakan. Kami minta yang direlokasi itu sudah harus ganti alamat yang baru. Ternyata memang sudah dilakukan juga. Jadi pendataan DPT itu lebih gampang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye969 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati